Hariandetik.id | Lubuklinggau,
Menyoroti kebijakan iuran kegiatan pelepasan siswa kelas IX SMP Negeri 1Kota Lubuklinggau tahun ajaran 2025/2026 sebesar Rp100.000 per siswa. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi memberatkan wali murid.
Kabiro cakra buana, Sunandi, menegaskan bahwa sekolah negeri dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan, termasuk untuk kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa.
โIni jelas melanggar aturan. Sekolah dan komite tidak boleh memungut biaya perpisahan dengan nominal tertentu. Kalau ditentukan besarannya, apalagi disertai surat persetujuan, itu sudah masuk kategori pungutan, bukan sumbangan,โ tegas Sunandi, Senin (9/2/2026).
Ia memaparkan, larangan tersebut diatur secara tegas dalam beberapa regulasi, antara lain:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 Ayat (1), yang menyatakan bahwa komite sekolah hanya dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan.
Pada Ayat (2) ditegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, Pasal 9 Ayat (1), yang melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah melakukan pungutan.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pungutan Liar di Satuan Pendidikan, yang menegaskan bahwa acara perpisahan, wisuda, atau pelepasan siswa tidak boleh menjadi dasar pungutan wajib kepada orang tua siswa.
Menurut Sunandi, kegiatan pelepasan siswa seharusnya diselenggarakan secara sederhana, edukatif, dan bermakna, tanpa membebani wali murid.
โPerpisahan itu bukan ajang hura-hura dan kemewahan. Yang penting nilai kebersamaan, penghargaan, dan doa. Jangan sampai orang tua terbebani, apalagi dalam kondisi ekonomi yang sulit,โ ujarnya.
Cakra buana mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau segera melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada pihak sekolah dan komite agar kebijakan pungutan serupa tidak terulang.
โKami minta Disdikbud tegas. Jangan sampai praktik pungutan terselubung terus terjadi di sekolah negeri. Pendidikan harus bersih dari beban biaya tambahan,โ pungkasnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari Harian Detik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
