Hariandetik.id | Kampar,
Tidak memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukumnya. Polsek Tapung Hulu bergerak menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian berkedok permainan ketangkasan jenis ikan-ikan (gelper) di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat, jajaran Polsek Tapung Hulu turun langsung melakukan pemantauan dan pengecekan ke dua lokasi yang dilaporkan warga, Minggu (2/11/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengecekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, IPDA Irwan Fadillah, didampingi Ps. Kanit Intelkam AIPDA Romi, S.H., serta Bhabinkamtibmas Desa Danau Lancang AIPDA Zulhasmi Muas.
Dua lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni warung milik Erwin Simbolon di Mandau KM 38, Desa Danau Lancang, serta warung milik Sikit Nainggolan di Jalan Danau Lancang–Senama Nenek, Desa Senama Nenek.
Dari hasil pengecekan langsung di lapangan, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian maupun keramaian mencurigakan. Bahkan, sarana berupa meja permainan ikan-ikan yang sebelumnya dilaporkan diduga digunakan untuk aktivitas perjudian juga sudah tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut.
Meski demikian, hasil pengecekan tersebut tidak serta-merta menghapus kewaspadaan kepolisian. Pengawasan dan pemantauan tetap diperlukan guna memastikan tidak ada aktivitas perjudian yang kembali beroperasi secara terselubung.
Dalam kesempatan itu, petugas memberikan peringatan tegas kepada pemilik tempat usaha agar tidak menyediakan tempat, sarana, maupun fasilitas yang digunakan untuk praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
“Kami menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Kami juga mengingatkan para pemilik usaha agar tidak menyediakan tempat atau fasilitas untuk aktivitas perjudian. Apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan atau tindakan memfasilitasi perjudian, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPDA Irwan Fadillah.
Tidak hanya melakukan pengecekan, personel Polsek Tapung Hulu juga memberikan imbauan kepada pengunjung warung agar menjauhi segala bentuk perjudian. Praktik tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat merusak perekonomian keluarga dan memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Kepada tokoh masyarakat dan warga sekitar, kepolisian mengajak agar tidak bersikap apatis terhadap dugaan praktik perjudian. Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi aktivitas serupa di lingkungannya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan jaringan informasi antara kepolisian dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Selama pelaksanaan pengecekan, situasi di kedua lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Tapung Hulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan perjudian. Upaya pencegahan tidak boleh berhenti pada kegiatan pengecekan semata, tetapi harus menjadi pengawasan berkelanjutan demi menjaga wilayah Tapung Hulu tetap bersih dari praktik perjudian.
Masyarakat pun diharapkan menjadi mitra kepolisian dalam menjaga lingkungan, karena pemberantasan penyakit masyarakat bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan keberanian dan kepedulian bersama.**
Editor : Pajar Saragih / Redaksi
