Hariandetik.id | Muratara,
Praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran jasa konsultansi di Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2024 terbongkar. Berdasarkan hasil uji petik dokumen pertanggungjawaban, ditemukan indikasi kuat penggunaan tenaga ahli “bayangan” atau sekadar pinjam nama yang mengakibatkan kerugian daerah hingga miliaran rupiah.
Temuan ini menyasar tiga satuan kerja krusial, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan. Modusnya tergolong berani: personel yang tercantum dalam kontrak nyatanya tidak bekerja dan hanya dipinjam sertifikat keahliannya.
Tak hanya itu, ditemukan pula oknum tenaga ahli yang dikontrak di beberapa proyek sekaligus pada waktu yang bersamaan. Secara logika teknis, mustahil satu orang dapat bekerja penuh di lokasi berbeda dalam waktu yang sama, namun pembayaran tetap digelontorkan secara penuh.
Secara total, kelebihan pembayaran biaya langsung personel ini mencapai angka fantastis, yakni Rp1.070.575.122,31. Meski para penyedia jasa dan Kepala SKPD telah mengakui kesalahan tersebut melalui Berita Acara Hasil Pemeriksaan, proses pengembalian ke Kas Daerah nyatanya belum tuntas.
Hingga 14 Mei 2025, baru disetorkan sebesar Rp469.085.000,00. Artinya, masih ada dana sebesar Rp601.490.122,31 yang tertahan di kantong penyedia jasa, khususnya pada lingkup Dinas PUPR.
Kelalaian Fatal Pengguna Anggaran
Kondisi ini disebut-sebut sebagai buntut dari lemahnya pengawasan para pucuk pimpinan di instansi terkait. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Perhubungan dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengendalian belanja jasa konsultansi.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituding tidak memedomani ketentuan kontrak, sehingga membiarkan pencairan anggaran tetap berjalan meski syarat administrasi dan faktual tenaga ahli tidak terpenuhi.
Praktik ini jelas menabrak aturan hukum, di antaranya:
* PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Kewajiban bukti lengkap dan sah).
* Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
* Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar Pengadaan Jasa Konstruksi.
Bupati Musi Rawas Utara dikabarkan telah menerima temuan ini dan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. Masyarakat kini menunggu ketegasan Pemkab Muratara untuk menarik kembali sisa kelebihan bayar tersebut dan memberikan sanksi keras kepada oknum yang terlibat agar pola “pinjam nama” ini tidak menjadi tradisi tahunan yang merugikan keuangan daerah.*”(Tim Redaksi PRIMA).
