Hariandetik.id | Kampar,
Aparat Kepolisian Sektor Tapung Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial NA (27), warga Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, diamankan polisi setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di area belakang PKS Tandun PTPN IV Regional 3 Kebun Tandun, Desa Talang Danto.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri menjelaskan, dari tangan terduga pelaku polisi berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,79 gram dan berat netto 6,06 gram.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sendok yang terbuat dari pipet, tiga mancis, tas selempang hitam, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp965.000,” jelas Kapolsek, Selasa (10/3/2026).
Menurut IPTU Riko, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulkarnaini bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas kemudian menemukan terduga pelaku sedang berada di belakang area PKS Tandun.
“Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tas yang dibawa terduga pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika,” ujar IPTU Riko.
Dalam pemeriksaan awal, NA mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Tapung Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Tapung Hulu, sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.**
Editor : Pajar Saragih
