Hariandetik.id | Kampar,
Tabir gelap bisnis haram di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, kian mengoyak rasa kemanusiaan publik. Bukan sekadar menyediakan warung remang-remang biasa, aksi penggerebekan oleh emak-emak di RT 020/RW 005 Desa Gading Sari berhasil membongkar dugaan praktik keji terselubung di Cafe Queen (diduga milik A), yang nekat mengeksploitasi anak di bawah umur demi meraup keuntungan komersial.(9/7/26).
Temuan ini sontak memicu gelombang kecaman yang jauh lebih masif. Foto-foto di lapangan memperlihatkan keberadaan remaja perempuan yang tampak tertekan di dalam fasilitas kafe tersebut, memperkuat dugaan adanya praktik perdagangan orang (human trafficking) berkedok penyedia jasa hiburan malam.

Tindakan mengeksploitasi anak dalam bisnis prostitusi atau hiburan malam bukan lagi sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Secara regulasi nasional, pemilik usaha Cafe Queen dapat dijerat dengan pasal berlapis yang menyeretnya ke jeruji besi dalam waktu yang sangat lama
Jika benar adanya maka pemilik Cafe Queen dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014): Berdasarkan Pasal 76I jo Pasal 88, setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (UU No. 21 Tahun 2007): Jika terbukti ada unsur perekrutan, pengangkutan, atau penampungan anak dengan tipu muslihat atau ancaman untuk dieksploitasi secara seksual, pelaku dapat dijerat Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta. Karena korbannya adalah anak, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga. UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003): Pasal 74 secara tegas melarang mempekerjakan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk, termasuk pelacuran atau bisnis hiburan malam. Pelanggaran terhadap hal ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

Melihat skala kejahatan yang diduga terjadi di Cafe Queen, masyarakat Desa Gading Sari menegaskan bahwa kehadiran Kanit Intel Polsek Tapung di lokasi beberapa waktu lalu sama sekali tidak cukup. Warga menilai respons kepolisian setempat sangat lamban dan seolah tak berdaya menghadapi para cukong pemilik kafe esek-esek.
“Ini sudah menyangkut masa depan anak-anak di bawah umur. Jangan sampai ada kesan APH mandul atau sengaja melakukan pembiaran terhadap eksploitasi anak di wilayah hukum Kampar,” tegas perwakilan warga setempat dengan nada geram.
Warga kini mendesak Kapolres Kampar, Tim Yustisi Kampar hingga Kapolda Riau untuk segera menurunkan tim penyidik Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna melakukan penggerebekan resmi, menyegel permanen Cafe Queen, menyelamatkan para korban, dan menyeret sang pemilik ke meja hijau tanpa pandang bulu. (Pajar Saragih / Tim).
